BPN Bolsel Targetkan 2.300 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL Tahun 2025

Sulawesi Kini, Bolsel – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menargetkan penerbitan 2.300 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Target ini meningkat signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya, yang berhasil menerbitkan 1.950 sertifikat.

Kepala BPN Bolsel, Candra Husain, menyampaikan bahwa peningkatan target ini didasarkan pada proyeksi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. “Tahun ini, target kami lebih ambisius dengan jumlah 2.300 sertifikat,” ungkapnya pada Senin (13/1/2025).

Untuk mendukung pencapaian target, BPN Bolsel telah memulai serangkaian sosialisasi kepada puluhan kepala desa di wilayah kabupaten. Upaya ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses pendataan.

Sosialisasi dan Pendataan Desa
Pendataan telah dilakukan langsung oleh tim BPN Bolsel ke sejumlah desa, seperti Salongo Barat, Sondana, Onggunoi, Motandoi Selatan, dan Pinolantungan. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bolsel, Hutami Anggorowati, menjelaskan bahwa desa-desa tersebut harus melengkapi berkas administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dokumen alas hak, dan formulir yang ditandatangani serta diberi materai.

“Jika ada desa yang belum siap secara administrasi, kami akan mengalihkan kuota ke desa lain yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Fokus pada Sertifikasi Tanah Wakaf
Selain PTSL, BPN Bolsel juga menjalankan program sertifikasi tanah wakaf. Program ini bertujuan memastikan legalitas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah, seperti masjid dan gereja. Candra menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid.

Optimisme Capai Target
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, BPN Bolsel optimistis dapat mencapai target penerbitan 2.300 sertifikat tanah tahun ini. “Kami berharap upaya ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah mereka,” pungkas Candra.

READ  Kreasi Inovatif Desa Bilalang Satu Hadirkan Posko Ramadan Milenial

Langkah ini diharapkan tak hanya mempercepat legalisasi kepemilikan tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (Nf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *