Diaudit Terkait Stateless Person, Komnas HAM RI Apresiasi Gubernur YSK

Sulawesi Kini, Manado – Tim audiensi dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan dan audit terhadap tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tanggal 17 September 2025 terkait penanganan situasi tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kunjungan yang dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025 tersebut diterima Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang diwakili Penjabat (Pj) Sekprov Sulut, Tahlis Gallang di ruang kantornya.

Tim audiensi ini terdiri dari Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani.

Untuk diketahui, Pemprov Sulut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penerbitan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulut.

Surat tersebut memuat langkah-langkah pendataan terhadap penduduk tanpa kewarganegaraan, baik keturunan Indonesia maupun warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia, untuk selanjutnya diajukan usulan penegasan kewarganegaraan ke kementerian terkait.

“Selain itu, pemerintah provinsi menegaskan pentingnya pemberian fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak tanpa kewarganegaraan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar,” ujar Tahlis.

Dalam kesempatan itu, Tahlis menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor bersama kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan proses pendataan, penanganan, sosialisasi yang inklusif, serta mitigasi penyelesaian permasalahan orang tanpa kewarganegaraan sesuai standar dan prinsip HAM.

Nantinya, seluruh proses pelaksanaan tersebut diharapkan dapat dilaporkan kepada Gubernur c.q. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulut paling lambat 19 Desember 2025.

Sementara itu, respon sigap Pemprov Sulut dan arahan Gubernur YSK dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Tim Komnas HAM RI menyampaikan apresiasi kepada Gubernur YSK, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam audensi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang turut didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi, Utara Christodharma Sondakh serta Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik, Nicky Lumingas.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan stateless person sebagai bagian dari pembangunan manusia yang inklusif, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Tahlis.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *