Dinas PMD Kotamobagu Gelar Rakor Monev Dokumen Badan Hukum BUM Desa

KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi dokumen badan hukum BUM Desa bertempat di Aula Kantor Desa Kobo Kecil.

Kepala Dinas PMD Kotamobagu Teddy Makalalag mengatakan kegiatan rapat koordinasi ini melibatkan antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direktur BUMDes dan KAUR Kesra yang menangani penginputan data.

“Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendaftaran kembali BUM Desa di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta memperoleh izin guna melaksanakan kegiatan pengelolaan BUM Desa dan mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah desa,” jelas Teddy Selasa, (21/11/2023).

Dikatakannya saat ini, beberapa desa telah memenuhi syarat untuk pendaftaran di Kemenkumham, sementara BUM Desa lainnya hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan.

Ia berharap kedepan BUM Desa di Kotamobagu dapat beroperasi selayaknya dan sesuai prosedur aturan yang ada.

“Kami berharap pengurus BUM Desa dapat mengelola usahanya secara profesional, memberikan keuntungan, dan pada akhirnya membantu masyarakat serta mengurangi keterlibatan rentenir di desa,” pintanya. (*)

READ  Penerima Program "Anak Asuh" Wajib Masukkan Nota Pertanggung Jawaban ke Sangadi/Lurah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *