DPRD Sulut Gelar RDP Lintas Komisi. Bahas Penerbitan Sertifikat Tanah di Titiwungen Selatan

Sulawesi Kini, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan tema pelanggaran hukum terhadap penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami oleh masyarakat di Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado.

Selain itu juga, pada kesempatan itu juga dibahas mengenai status tanah atas Fasilitas Umum Stadion Klabat yang belum dilakukan pembayaran ganti utang oleh Pemprov Sulut berdasarkan kepemilikan sertifikat hak milik oleh ahli waris, Benny Taroreh.

RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen dan didampingi Wakil Ketua Royke Anter serta anggota Yongkie Limen, Louis Schramm, Berty Kapojos, Norman Luntungan, Jeane Laluyan, dan Eugenia Mantiri.

​Dalam pembahasan terkait tanah di Titiwungen Selatan, sejumlah warga di lingkungan tersebut menjelaskan jika konflik pertanahan di wilayah mereka (eks Verponding 1508 dan 1509) sudah bergulir sejak era 1980-an.

Berdasarkan permohonan RDP tertanggal 1 Mei 2026, warga menduga kuat terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum terkait prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami ini sudah capek, sudah cemas, sudah mati-matian berpikir tentang tempat tinggal kami. Saya lahir 74 tahun di tempat itu, orang tua saya lahir tahun 1920 di tanah itu. Coba, mau dirampas?,” ujar Hance.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen yang tumbuh dan besar di kawasan Sario Tumpaan mengaku sangat memahami kebatinan serta penderitaan masyarakat Titiwungan Selatan.

“Saya tahu persis emosi mereka, karena mereka ini bertetangga dengan saya, sudah seperti kakak-kakak saya sendiri dari kecil waktu sering main bola sama-sama. Ini masyarakat sudah tinggal puluhan bahkan ratusan tahun di situ, lalu tiba-tiba muncul sertifikat perorangan dan mau dieksekusi. Ini yang harus kita cari solusi hukumnya secara tuntas,” tegas Andi.

READ  Jaga Kualitas Pengelolaan Pemda, Gubernur YSK Tegaskan Perkuat Kerja Sama dengan BPKP

Andi pun menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda.

“Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Andi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *