Janda/Duda Ingin Kawin Lagi Gratis? Ikuti Kawin Massal Pemprov Sulut Tahap II. Begini Syaratnya

Sulawesi Kini, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar program kawin massal gratis tahap II yang akan berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2025 mendatang.

Program yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Sulut tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya yang kurang mampu, mengurangi praktik kohabitasi tanpa ikatan sah, serta menguatkan institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga.

Program ini pun dibuka untuk mereka yang telah berstatus Janda atau Duda yang berencana untuk kembali membangun ikatan suci.

Namun, untuk bisa mengakses program kawin massal ini, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

1. KTP-EL

2. Kartu Keluarga

3. Pas Foto Gandeng 4×6 sebanyak 2 lembar

4. Bagi Janda/Duda yang cerai mati melampirkan akte kematian

5. Bagi Janda/Duda yang cerai hidup melampirkan akte perceraian.

Ada pun contact personĀ yang disiapkan panitia bisa menghubungi : Bapak Jaiman di nomor 0853-9841-4662 dan Ibu Flora di nomor : 0811-4301-421.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed