Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Surat Keputusan P3K Bisa Dibatalkan

Sulawesi Kini, Boltim – Penegasan disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika ada laporan masyarakat dan disertai bukti kuat, maka Pemerintah Kabupaten tidak akan menutup mata.

“ Kalau di Boltim, jika ada laporan masyarakat dengan bukti yang kuat, maka akan kami proses. Sekalipun sudah ada SK pengangkatan sebagai PPPK, jika terbukti ada pelanggaran, maka akan tetap saya proses,” tegas Oskar Manoppo, Selasa 7/5/25 kepada wartawan.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam sistem rekrutmen ASN.

Dilain piihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rita Kamumu, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Panitia Seleksi apabila memenuhi syarat.

“Silakan LAPOR ke panitia seleksi (BKPSDM). Nanti pansel akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Perlu diketahui, setiap peserta telah menandatangani Surat Pernyataan. Jadi, kalau di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, maka peserta bersangkutan akan diminta untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan BKPSDM ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk mengawasi proses seleksi dan pengangkatan PPPK, serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan.(Rustaman Paputungan)

READ  Peletakan Batu Pertama DAK Tematik PPKT di Kabupaten Bolsel, Turut Dihadiri Bupati Boltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *