Pemkab Bolsel Tegaskan ASN Tetap Bekerja untuk Rakyat, Luruskan Isu Honorer dan Pemotongan Honor Guru

Sulawesi Kini, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) angkat bicara menanggapi opini yang beredar di media sosial mengenai kinerja aparatur daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolsel, Marwan Makalalag, S.Pd, menegaskan bahwa tudingan aparatur bersikap acuh terhadap masyarakat tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah terus bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, hingga kesehatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia juga menjelaskan, Soal tenaga honorer, kebijakan pemberhentian bukan keputusan sepihak daerah, melainkan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN. Tujuannya jelas, agar terbentuk aparatur yang profesional dengan mekanisme kerja lebih adil dan transparan.

Lebih lanjut, Marwan juga menyampaikan bahwa, pemerintah daerah selalu terbuka terhadap kritik membangun. Namun, opini yang menyebut aparatur hanya bekerja jika ada “keuntungan” dinilainya tidak berdasar dan justru merugikan citra ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi. “Kami mengajak masyarakat menyampaikan kritik objektif berbasis data demi kemajuan Bolsel,” ujar Marwan usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Terkait isu pemotongan honor guru dan tenaga kependidikan, Borokrat sangat berpengalaman ini menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi terbaru itu mengatur bahwa honor guru honorer di sekolah negeri hanya boleh dialokasikan maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%.

Kebijakan ini selaras dengan langkah pemerintah pusat yang mengintegrasikan tenaga honorer non-ASN ke dalam skema ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap kebijakan tentu dibuat berdasarkan aturan yang berlaku serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *