Sulawesi Kini, Manado – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 memasuki fase penentu.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Ditjen Penataan Pembangunan Tata Ruang (PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan revisi RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah, yang selanjutnya menjadi dasar hukum penanganan dan penataan ruang secara berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan selama proses klarifikasi IPPR.
Gubernur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang berlangsung pada 16 September 2025. Verifikasi lapangan sendiri dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR di empat daerah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR. Seluruh indikasi pelanggaran tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran, sehingga fungsi kawasan terkait dapat dimasukkan ke dalam rancangan revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dipastikan selaras dengan analisis Pemerintah Provinsi.
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius Selvanus turut menyampaikan harapan agar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, memberikan dukungan penuh guna percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
Pemprov Sulawesi Utara menargetkan Perda RTRW yang baru dapat ditetapkan sebelum akhir Tahun 2025 sebagai landasan penting bagi pembangunan dan pemanfaatan ruang yang lebih tertata.*












