Sulawesi Kini, Bolmong – Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk memberikan akses kepemilikan tanah kepada masyarakat miskin dilakukan secara bersama-sama dengan lintas instansi.
Seperti yang nampak saat Penjabat (Pj) Bupati Bolmong dr Jusnan C Mokoginta MARS yang turun langsung pada giat pendataan data Tanah Objek Reforma Argaria (TORA) yang dilaksanakan di Kecamatan Poigar, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Jusnan mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses kepemilikan terhadap tanah menjadi kebutuhan yang tak kalah penting.
“Oleh karena itu, dengan program pendataan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA ini bisa digunakan sebagai sarana untuk mencatat tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi,” tutur Pj Jusnan.
Pj Jusnan menambahkan, semangat reforma agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat sangat menjawab permasalahan pertanahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bolmong.
“Program reforma agraria yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat. Sehingga terwujud keadilan, upaya menolong rakyat kecil, dan mengurangi ketidakmerataan,” tambah Pj Jusnan.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018. GTRA berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan BPN Bolmong, Kepala OPD Pemkab Bolmong, Camat Poigar, dan jajaran pemerintah desa se Kecamatan Poigar.