Sulawesi Kini, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memulai pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan pekuburan Abo Sadohe di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Hal ini ditandai dengan telah dibangunnya kontrak dengan pihak pelaksana dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST, Rabu 5 Juni 2024.
“Untuk pengerjaan peningkatan jalan pekuburan Abo Sadohe di Kelurahan Upai sudah ditandatangani kontrak bersama pihak pelaksana. Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaannya hampir mencapai Rp900 juta,” ungkap Claudy.
Claudy juga menambahkan, untuk pelaksanaan peningkatan jalan tersebut memakan waktu selama 150 hari kerja. Waktu tersebut wajib dipatuhi oleh pelaksana alias harus tuntas hingga waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan kontrak, pihak pelaksana wajib menuntaskan pekerjaan sebelum jatuh tempo waktu yang disepakati,” tegas Claudy.