Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular Dipacu DPRD Sulut

Sulawesi Kini, Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Biro Hukum Pemprov Sulut kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Senin 7 September 2026.

Pembahasan ini dipacu oleh Pansus guna segera terbentuknya regulasi untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan terpadu dalam penanganan wabah di Sulut.

Ketua Pansus Pierre Makisanti dalam penyampaiannya menekankan jika Ranperda ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, hingga mekanisme penetapan status KLB atau wabah.

“Diharapkan nantinya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menghadapi dan menanggulangi KLB maupun wabah,” ujar Pierre.

Selain itu, dalam Ranperda ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, hak, serta kewajiban masyarakat, Sistem pelaporan kesehatan dan integrasi informasi berbasis data.

“Ada pula terkait penggunaan anggaran atau pendanaan darurat serta pembatasan sosial, serta penguatan fasilitas, kesiapan tenaga kesehatan, serta mitigasi melalui pelatihan berkala,” tambah Pierre.

Pierre pun membeberkan, jika pihaknya menargetkan agar Ranperda ini dapat segera rampung mengingat pentingnya aturan khusus penanganan KLB secara terpadu di daerah.*

READ  RDP Soal Sorotan Seleksi Paskibraka, Pj Sekprov Sulut : Ini Catatan Perbaikan Ke Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *