Sulawesi Kini, Kotamobagu – Sangadi atau Kepala Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara, Hj Badaria A Mokoginta AMP menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apa terlebih membuang sampah baik organik mau pun non organik di tempat yang tidak ditentukan.
“Kalau ada sampah, sebaiknya disediakan tempat pembuangan seadanya seperti karung atau tempat yang bisa menampung sampah, selanjutnya diletakkan di depan jalan protokol sehingga mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Kotamobagu,” tutur Badaria, Rabu 1 Maret 2023.
“Jangan membuang sampah sembarangan, misalnya di drainase atau di tempat yang tidak selayaknya. Itu akan mengganggu lingkungan, dan membuat ketidaknyamanan,” sambung Badaria.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Bilalang Satu pun telah melakukan upaya pencegahan dengan menciptakan Peraturan Desa (Perdes) terkait sanksi membuang sampah sembarangan ini.
Badaria menyebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan, khususnya di titik jalan protokol yang menghubungkan Desa Bilalang Satu dan Desa Passi Dua akan diberi sanksi denda sebesar Rp500.000.
“Sanksi ini termuat dalam Perdes. Barang siapa yang kedapatan membuang sampah, maka akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp500.000. Uang denda ini nantinya diberikan kepada warga yang melaporkan aksi membuang sampah sembarangan ini,” tegas Badaria.
Di sisi lain, Badaria juga mengajak masyarakat Bilalang Satu untuk tetap menjaga lingkungan yang bersih dan sehat seperti saat ini.
“Alhamdulillah, masyarakat Bilalang Satu sudah banyak yang sadar akan kebersihan lingkungan. Kami berharap, ini bisa dipertahankan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Badaria.
Reporter : Yadi