Sulawesi Kini, Manado – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Gallang SIP MM memimpin rapat membahas Penetapan Lokasi (Penlok) rencana investasi energi Panas Bumi, Senin 2 November 2026, yang rencananya akan dibangun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Minahasa Selatan (Minsel).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekprov Sulut ini diikuti oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, Bupati Minsel Frangky Wongkar, Project Manager PT PGE Tondo Wicaksono, Kepala Kantor ATR/BPN wilayah Sulut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulut, dan Kabupaten Boltim serta Minsel.
Rapat ini menjadi momen strategis dalam rangka dimulainya proses awal investasi di sektor energi panas bumi ini. Dimana, proses pembebasan lahan, hingga pembangunan infrastruktur awal akan dimulai. Hal ini dibenarkan Project Manager PT PGE, Tondo Wicaksono.
“Kami ingin menyamakan satu persepsi. Kedua, apa yang kita lakukan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kami sendiri sebagai penugasan BUMN, kami telah menyiapkan segala sesuatunya karena memang serius untuk melakukan pekerjaan eksplorasi panas bumi di sini,” jelas Tondo.
Tondo menambahkan, kebutuhan lahan untuk kegiatan eksplorasi tersebut mencapai sekitar 20 hektare di Kabupaten Boltim dan kurang lebih 7 hektare di Kabupaten Minsel. Dengan demikian, total lahan yang direncanakan untuk pengadaan mencapai sekitar 27 hektare.
PGE kata Tondo akan menargetkan kegiatan pengeboran sudah dapat dimulai pada akhir triwulan pertama 2027. Bahkan, kesiapan peralatan pengeboran disebut telah tersedia di Tomohon. Saat ini, peralatan tersebut sedang digunakan untuk kegiatan pengeboran di wilayah kerja PGE Area Lahendong sebelum nantinya dipindahkan ke Boltim.
”Target kami, di akhir triwulan pertama 2027 sudah melakukan pengeboran. Peralatan pengeboran sudah siap di Tomohon dan saat ini sedang melakukan pengeboran di PGE Area Lahendong. Nantinya peralatan akan berpindah ke Boltim,” tambah Tondo.
Di tempat yang sama, Sekprov Sulut, Tahlis Gallang SIP MM menegaskan dukungan Pemprov Sulut atas pelaksanaan investasi di bidang energi panas bumi ini. Meski demikian, tantangan pembebasan lahan harus bisa diatasi dengan tuntas.
“Jangan sampai kemudian proses pembebasan dan pembayarannya dibuat lama. Ini bisa menimbulkan dampak sosial. Masyarakat yang tadinya sudah setuju bisa saja berubah pikiran ketika prosesnya berlarut-larut,” tegas Sekprov Tahlis.
Sekprov Tahlis menambahkan, upaya percepatan juga diperkuat dengan pelimpahan kewenangan dari Gubernur Sulut kepada Bupati Boltim dan Bupati Minsel.
Dengan pelimpahan tersebut, proses administrasi dan koordinasi teknis di lapangan dapat langsung ditangani pemerintah kabupaten tanpa harus menunggu seluruh tahapan melalui pemerintah provinsi.
“Kita putuskan mata rantai. Pak Gubernur sudah melimpahkan kewenangan kepada Bupati Boltim dan Bupati Minsel. Jadi, di tingkat lapangan tidak perlu lagi semuanya langsung ke provinsi. Kita serahkan sepenuhnya agar prosesnya bisa lebih cepat,” tambah Sekprov Tahlis.*









