Sulawesi Kini, Manado – Robohnya selasar di Gelanggang Olah Raga (GOR) KONI Manado, saat gempa berskala 7,2 skala richter pada awal bulan April ternyata mengungkap sisi lain dari dugaan praktik menyimpang pada pelaksanaan pembangunan di gedung tersebut.
Musibah robohnya selasar dan memakan korban nyawa seorang wanita Lansia bernama Deice Lahia (71 tahun) tersebut pun menjadi perhatian nasional. Hal ini ditandai dengan kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka ke kediaman keluarga Almarhum Deice Lahia yang menjadi korban jatuhnya selasar beberapa waktu lalu.

Perhatian terhadap jatuhnya selasar yang dibangun pada tahun 2022 tersebut ditindaklanjuti dengan turunya tim gabungan untuk memeriksa kondisi bangunan GOR KONI ini.
Senin, 13 April 2026, tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Ahli Konstruksi Politeknik Manado, dan Dinas Perkim Provinsi Sulut melakukan pemeriksaan pasca gempa terhadap kondisi GOR KONI.
Hasilnya, bangunan itu sudah dinyatakan tidak aman. Dimana, tim menemukan sebagian besar kolom mengalami retak, serta indikasi kelemahan struktur seperti tidak adanya pengikat dinding dan angkur pada rangka baja.

Meski demikian, dari penulusuran sulawesikini.com, bangunan yang terletak di jantung Kota Manado ini sempat disentuh anggaran berbandrol Rp2,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Anggaran yang semula ditujukan untuk pembangunan Gapura Lapangan KONI ini digeser untuk pekerjaan lain. Termasuk selasar yang jatuh menimpa warga dan menjadi korban nyawa saat gempa pada 2 April 2026 lalu.
Atas kondisi GOR KONI Manado tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut pun menghimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di area GOR KONI, khususnya di Hall B yang menjadi lokasi runtuhnya selasar.

“Lokasi harus disterilkan demi mencegah korban jiwa. Dilarang berjualan, dilarang memarkirkan kendaraan, dilarang melintas dan beraktifitas di lokasi gedung Hall B. Keselamatan adalah prioritas utama, dan seluruh aktifitas di dalam mau pun di sekitar bangunan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan hingga hasil pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan,” tulis Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulut, Audy Pangemanan dalam akun resminya di facebook.*






