Serentak! 16 Desa di Kecamatan Posigadan Terima Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Sulawesi Kini, Bolsel – Sebanyak 16 desa di Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kini resmi memiliki badan hukum Koperasi Desa Merah Putih. Penyerahan akta notaris untuk koperasi desa ini dilakukan secara serentak dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Kantor Camat Posigadan pada Rabu (14/6/2025).

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Notaris Rizko Monoarfa, SH, M.Kn, dan disaksikan oleh Camat Posigadan Harmin Manoppo, S.Pd, Sekretaris Camat, para ketua dan pengurus koperasi desa (Kopdes), pengawas koperasi, staf pelaksana kecamatan, pendamping desa, serta seluruh Sangadi (kepala desa) dari 16 desa.

Dalam sambutannya, Camat Harmin Manoppo menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya koperasi desa di seluruh wilayah Kecamatan Posigadan. Ia menyebut pencapaian ini sebagai wujud nyata semangat gotong royong dan komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan para pengurus Kopdes. Dalam waktu singkat, 16 desa berhasil menyelesaikan proses pengurusan akta notaris,” ujar Harmin.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak perekonomian desa, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat basis ekonomi rakyat di tingkat lokal.

Meski telah resmi berbadan hukum, Camat Harmin mengingatkan bahwa masih terdapat beberapa tahapan lanjutan yang perlu ditempuh masing-masing koperasi, seperti pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembukaan rekening koperasi, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemasangan papan nama, hingga pembentukan struktur organisasi dan pengawas.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh desa di Posigadan—100 persen—telah memiliki koperasi yang sah secara hukum melalui akta notaris. Ini adalah tonggak sejarah bagi pembangunan ekonomi desa kita,” tambahnya dengan bangga.

READ  Dinas Perkim Kotamobagu Tata PJU secara Merata

Berikut adalah daftar 16 desa di Posigadan yang kini resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih:
• Molosipat
• Lion
• Saibua
• Manggadaa
• Tonala
• Meyambanga
• Meyambanga Timur
• Momalia II
• Momalia
• Momalia III
• Iloheluma
• Pilolahunga
• Luwo’o
• Inosota
• Sakti
• Sinombayuga

Dengan diserahkannya akta notaris ini, Koperasi Desa Merah Putih di 16 desa resmi terdaftar dan siap menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *