Tahun Depan, ASN Bolmong Tugas Luar Provinsi Harus Naik Pesawat di Bandara Bolmong

Sulawesi Kini, Bolmong – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang akan melakukan Tugas Luar (TL) di luar provinsi diharuskan untuk mengakses maskapai atau naik pesawat yang ada di Bandar Udara (Bandara) Bolmong di Lolak.

Hal ini berdasarkan pada wacana akan direvisinya Peraturan Bupati (Perbup) terkait perjalanan dinas yang menambahkan poin untuk mengharuskan ASN yang tugas luar mengakses bandara Bolmong.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pembangunan Bolmong, Rifal Mokodompit, Senin 24 Juni 2024.

“Pelaksanaannya menunggu revisi Perbup terkait dengan perjalanan dinas. Rencananya akan mulai diterapkan per tanggal 1 Januari tahun depan. Jadi, ASN yang akan tugas luar provinsi harus mengakses maskapai yang ada di Bandara Bolmong,” tutur Rifal.

Rifal juga menambahkan, hal ini terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan pihak pengelola Bandara Bolmong.

Pasalnya, jika regulasi ini diterapkan maka pihak pengelola bandara harus membuka rute untuk ke luar provinsi. Mengingat, Bandara Bolmong saat ini baru membuka rute di regional sulawesi utara-gorontalo.

“Dari dialog yang kita lakukan dengan pihak Bandara Bolmong, mereka rencana akan membuka rute Lolak-Makassar. Sehingga, jika misalnya ada ASN Bolmong yang akan tugas luar ke Jakarta, mereka akan transit di makassar atau Manado lalu melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan,” tambah Rifal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta membenarkan terkait keharusan ASN Bolmong untuk memamfaatkan maskapai di Bandara Bolmong.

“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke setiap SKPD untuk yang melakukan tugas luar harus ke Bandara Bolmong terlebih dahulu. Nantinya transit ke Manado lalu lanjut ke Jakarta,” tegas Abdullah.

Penulis : Yadi

READ  Bupati Limi Sambut Kunker Bupati Mitra dan Jajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *