Sulawesi Kini, Kotamobagu – Isu terkait penyitaan kendaraan saat penindakan tilang yang tengah ramai di media sosial ditepis Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara, Senin 21 April 2025.
Menurutnya, tidak ada penyitaan terhadap kendaraan milik pengendara, selama para pengendara bisa menunjukan administrasi yang lengkap berupa SIM dan STNK. Jika tidak, maka bisa dilakukan penahanan sementara terhadap kendaraan saat tilang terjadi.
“Kalau SIM-nya ada, maka SIM-nya kita tahan. Kalau tidak ada, maka STNK-nya. Kalau dua-duanya tidak ada, maka kendaraan yang kita tahan sementara, sampai mereka membayar denda tilang lewat mekanisme yang telah diatur oleh regulasi. Lalu, kendaraannya dikembalikan,” jelas AKP Bayu.
AKP Bayu menambahkan, tidak ada perubahan dalam penindakan tilang, baik tilang hunting atau pun stasioner.
“Tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada,” tambah AKP Bayu.
Sementara itu, Satlantas Polres Kotamobagu saat ini tengah menggiatkan pemantauan dan penindakan berupa tilang bagi pengendara dan kendaraan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, AKP Bayu meminta agar masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan melengkapi dokumen berkendara dan menggunakan helm.*