Sulawesi Kini, Manado – Badan Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 16 Ferbuari 2023 dengan seluruh Camat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam Rakor tersebut membahas terkait implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BP2MI Sulut, Hendra T Makalalag seusai Rakor menyampaikan bahwa pihaknya mengundang para perwakilan daerah Bolmong untuk membicarakan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya perihal pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran asal Bolaang Mongondow.
“Hari ini saya sengaja mengundang seluruh camat di kabupaten Bolaang Mongondow untuk membahas mengenai pelatihan, dan pendidikan bagi CPMI asal Bolaang Mongondow sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41. Di mana, pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, pendidikan dan pelatihan bagi CPMI sangat krusial dalam penempatan CPMI ke negara penempatan.
“Tahun ini, BP2MI memiliki target untuk meningkatkan penempatan di sektor formal. Artinya penempatan pada pengguna berbadan hukum yang cenderung minim resiko. Nah, setiap negara penempatan yang membuka lowongan pekerjaan, mempunyai kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap CPMI. Baik itu bahasa, maupun skill,” kata Hendra.
“Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kan kasihan anak-anak muda kita yang ingin kerja ke luar negeri, tapi skill-nya tidak ada, padahal semangat kerjanya tinggi. Untuk itulah, BP2MI Sulut mencoba memfasilitasi ini dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU nomor 18 Tahun 2017 khususnya pasal 41,” sambung Hendra.
Seluruh Camat se Bolmong pun menyambut baik rapat koordinasi ini, dan berkomitmen untuk mendukung BP2MI dalam hal pengimplementasian UU Nomor 18 Tahun 2017.
Serta berjanji untuk membicarakan hal ini dengan seluruh kepala desa di daerah pimpinan mereka, serta mensosialisasikannya dalam setiap kesempatan.
Penulis : Yadi Mokoagow