Sulawesi Kini, Boltim – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Buyat II, pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa Buyat II dilaksanakan, Selasa 27/5/25.
Pendamping Desa Kecamatan Kotabunan, Selvi Lintong ST, dihadapan calon pengurus dan peserta rapat yang hadir mengatakan, kalau pembentukan koperasi merah putih nerdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025.
Tujuan dari pembentukan Kopdes MP ini, tentu sudah dikaji oleh pemerintah pusat atau pembentukanya mulai dari tingkat atas, kemudian akan dijalankan oleh pengurus di desa masing-masing.
Koperasi Desa MP ini bukan hanya dari Dinas Koperasi, tapi kolaborasi dari 13 Dinas, dan 3 lembaga, diantaranya Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa. Kemudian untuk domisili kantor koperasi wajib ditentukan karena dokumen dalam rangka pembuatan akta notaris, harus ada alamat domisili kantor.
Dalam Musdesus hari ini, baru memilih lima pemgurus inti yaitu ketua, sekretaris, bendahara, bidang usaha, dan bidang keanggotaan, dan tiga pengawas. Kemudian untuk struktur pengelola, tinggal pengurus dan pengawas yang akan menentukan siapa yang akan memilihnya.
Semua masyarakat Desa Buyat II, wajib menjadi anggota koperasi desa merah putih, dengan syarat menyepakati simpanan pokok dan simpanan wajib yang nantinya disepakati oleh pengurus dan anggota yang akan bergabung.
Turut hadir dalam Musdesus diantaranya tokoh mayarakat, agama, pendamping lokal desa, dan seluruh masyarakat Desa Buyat II.(Rustaman Paputungan)