Sulawesi Kini, Kotamobagu – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kotamobagu belum tertangani secara tuntas. Kesimpulan ini merupakan rangkuman dari temuanĀ Panitia Khusus DPRD Kotamobagu atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKJP) Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024.
Hal ini diungkapkan personil Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu, Djurain Achmadi yang menyebut jika penyebab belum tertanganinya secara optimal kasus terhadap perempuan dan anak ini disebabkan keterbatasan anggaran operasional dan belum adanya payung hukum daerah yang kuat untuk perlindungan anak.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pansus merekomendasikan agar perkuat penanganan kasus kekerasan, dimana
Dinas P3A Kotamobagu meningkatkan kapasitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, hukum, serta pelindungan darurat korban,” ungkap Djurain.
Djurain menambahkan, selain peningkatan kualitas dan kapasistas penanganan kasus, dibutuhkan penambahan anggaran prioritas untuk Dinas P3A Kotamobagu.
“Pihak eksekutif diharapkan agar meningkatkan alokasi anggaran kepada Dinas P3A secara khusus untuk penanganan kasus kekerasan,” pungkas Djurain.*