Sulawesi Kini, Bolmong – Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berupaya untuk menjawab laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Bolmong.
Kali ini, penyidik Tipidkor Polres Bolmong memeriksa Kepala Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, AP alias Anisa terkait dugaan penyelewengan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun anggaran 2023.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Stevanus Mentu SIP, Jumat 25 Oktober 2024.
“Yang bersangkutan hari ini (Jumat 25 Oktober 2024) kami minta klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat dugaan penyelewengan pembangunan GOR tahun anggaran 2023. Yang bersangkutan telah kami periksa, dan prosesnya akan kami kembangkan,” ungkap Stevanus.
Stevanus menambahkan, pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan ditanyai mengenai perencanaan dan pelaksanaan GOR tersebut.
“Beberapa informasi yang kami butuhkan dijawab yang bersangkutan,” tambah Stevanus.
Sementara itu, Kepala Desa Ibolian, AP alias Anisa saat dihubungi via Whatsapp di nomor 085824581xxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.