Penyesuaian Siltap Perangkat Desa Mengikuti Regulasi yang Berlaku Nasional

 

Sulawesi Kini, Bolmong – Penyesuaian terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebagaimana regulasi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memantik pernyataan dan komplen dari berbagai pihak, khususnya para perangkat desa yang ada di Kabupaten Bolmong.

Meski demikian, seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat desa harus memahami realita anggaran yang terjadi di Kabupaten Bolmong.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM yang juga selaku Sekda Bolmong ini menjelaskan, tahun ini, dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bolmong mengalami pengurangan dari pemerintah pusat, makanya berpengaruh pada pembagian ADD, yang selanjutnya berdampak kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa.

“Perhitungan ADD itu adalah DAU ditambah dengan Dana bagi hasil (DBH), 10 persennya diambil sebagai ADD. Nah, ada DAU yang ditentukan penggunaannya dan ada DAU yang tidak diatur penggunaannya rumusnya berubah. Dimana, 10 persen dari DBH ditambah dengan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” jelas Tahlis, Senin 20 Februari 2023.

Tahlis juga merinci, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp366 miliar lebih ditambah dengan DBH hanya Rp37 Miliar lebih sehingga totalnya hanya Rp403 miliar lebih. Ketika dialokasikan di ADD hanya Rp40 miliar lebih, sehingga menurun ada sekitar Rp15 miliar dibandingkan tahun lalu.

“Ketika dialokasikan di desa ada penurunan, otomatis Siltapnya tidak akan terbayarkan. Inilah yang jadi persoalan,” tutur Tahlis.

Tahlis juga mengatakan, ini merupakan rumus secara nasional. Alternatif penambahan bisa tapi apakah keuangan daerah mampu atau tidak. Apalagi ditambah defisit anggaran Pemkab Bolmong tahun ini Rp35 miliar.

“Silpa anggaran kita belum ada bayangan. Jadi secara nasional berkurang ADD karena rumus berubah. Ini terjadi di semua daerah bukan hanya di Bolmong saja. Nah, kenapa Bolmong berdampak karena jumlah desanya terlalu banyak,” beber Tahlis.

READ  Resmikan Masjid Jannatul Ma'Wa Imandi, Bupati Limi Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Tahlis pun mengimbau, seluruh perangkat desa di Bolmong, terutama bagi Sangadi bahwa pertama ini regulasi ini berlaku secara nasional. Di mana kondisi yang dialami saat ini akibat dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara. Apalagi ketergantungan daerah, khususnya Bolmong terhadap pemerintah pusat sekitar 95 persen.

“Kemandirian daerah kita hanya 4 persen. Berbeda dengan kabupaten Kutai, yang kemandiriannya sekitar 80 persen. Ketika negara goncang Kabupaten Kutai tidak merasakan, kalau kita sebaliknya. Jadi ini bukan karena kebijakan daerah tapi akibat kebijakan pusat dengan rumusnya yang berubah,” pungkas Tahlis.

Penulis : Yadi Mokoagow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *