Sulawesi Kini, Bolsel – Kasus meninggalnya Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), tahanan kasus penikaman yang terjadi pada 18 mei 2025 yang terjadi di Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, menjadi sorotan publik.
Aan menghembuskan napas terakhir di IGD RSUD Bolsel pada Rabu (20/8/2025). Keluarga menduga kuat, ia menjadi korban penganiayaan saat menjalani masa tahanan di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dugaan itu semakin menguat setelah beredar surat dan video yang ditulis serta direkam langsung oleh Aan sebelum wafat.
Menanggapi hal tersebut, Polres Bolsel menggelar Konfrensi pers yang dihadiri Kejaksaan Negeri kotamobagu yang dihadiri oleh kasi intel, Julian Charles Rotinsulu, Direktur RS Bolsel, dr. Sadly mokodongan, dan dr. Mitta Polres bolsel, yanuar, kamis (21/8/2025).
Dalam konfrensi pers, Kasat Reskrim IPTU Dedy Matahari menyampaikan pihaknya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ia juga menjelaskan, bahwa benar kurniawan santoso diproses dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada 18 mei 2025 di desa sondana pada saat penutupan kegiatan drag rice musik malam.
Dedy Matahari juga menyampaikan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan negeri kotamobagu pada tanggal 30 juni 2025. Berdasarkan P21 jaksa tanggal 14 juli 2025 dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kelengkapan administrasi pelimpahan berkas, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ke dokter untuk persiapan tahap dua.
“pada tanggal 20 dan 21 juni mengajukan medikal cek up. Dan setelah proses tahap Dua yang bersangkutan sehat,” Ujar IPTU dedy.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, membenarkan bahwa pada tanggal 21 juli 2025 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Bolsel ke penuntut umum.
Dalam proses tahap Dua tersebut, pihak kejaksaan kembali meminta keterangan dari tersangka, dan pertnyaan pertama adalah, apakah saudara sehat jasmani dan rohani ?, Salanjutnya yang bersangkutan (tersangka) menjawab, sahat jasmani dan rohani.
“Kemudian dasar kami juga memerima tahap dua itu, tentunya harus sehat yang di buktikan dengan surat keteranhan sehat,” Kata kasi intel kajari kotamobagu
Kemudian pada tanggal 13 agustus surat dari rutan kotamobagu, namun JPU diberitahukan pada tanggal 14 agustus rujukan dari Dokter rutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
“Jadi pada tanggal 14 itu JPU langsung membawa yang bersangkutan ini untuk dilakukan perawatan. Perawatan itu, pada tanggal 14 itu sampai dengan tanggal 18 agustus, karena masi butuh observasi sehingga dokter pada waktu itu bilang kalau ini mau dirawat lanjut, ini mau ke manado.” Ujar kasi intel.
Selanjutnya, pihak keluarga revan alias aan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan disetujui Jaksa Penuntut Umum.
Status tahanan yang bersangkutan sudah dialikan juga dari tahanan rutan ketahanan kota sesuai permohonan keluarga untuk merawat revan.
Pada konfrensi pers tersebut, Direktur RSUD Bolsel, dr. Sadly Mokodongan menyampaikan secara umum, bahwa benar pasien atas nama Revan pernah dirawat di RSUD Bolsel.
“Yang pertama pada tanggal 15 sampai 19 juli 2025 dengan keluhan adanya sesak dan ada juga keluhan di ulu hati, dan hasil proses perawatan didiagnosa sebagai asamlabung dan kemudian infeksi saluran nafas bagian atas,” kata dr Sadly.
dr Sadli menambahkan, pada perawatan kedua, dilakukan pemeriksaan rawat jalan pada tanggal 20 datang ke IGD RSUD Bolsel dengan keluhan yang hampir sama.
“Itu ada batuk-batuk ada sesak dan sakit ulu hati dan hasil diaknosa dia menglami infeksi saluran pernapasan dan dispepsia atau asamlambung.” Ungkapnya.
Senada juga disampaikan Dokter Mitra Polres Bolaang Mongondow Selatan, dr. Yanuar. Ia mengatakan bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, penyidik dari Polres Bolsel memintakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, permintaan surat keterangan berbadan sehat untuk tersangka untuk kebutuhan tahap dua.
“Sekitar jam 11 siang, penyidik dan yang bersangkutan yakni Revan Kurniawan Santoso masuk ruangan pemeriksaan kesehatan. Disitu yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mulai dari anamnesa, wawancara, kemudian pemeriksaan pada tanda-tanda vital, seperti tensi, nadi, pernafasan dengan temeratur suhu tubuh dan kondisinya saat itu semuanya normal,” ungkapnya.
“Ketika kami tanyakan keluhan, yang bersangkutan mengatakan sudah dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan. Tapi seblum surat keterangan kesehatan ini dibuat, saya konfirmasi dulu ke dokter Penanggungjawab dari RSUD Bolsel terkait adanya rekam medis dan diagnosa dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski demikian, keluarga Aan tetap meyakini adanya unsur kekerasan. Mereka menilai gejala sesak napas dan nyeri dada yang diderita Aan tidak wajar. “Kami menuntut keadilan. Ada nyawa yang sudah jadi korban di sini,” tegas perwakilan keluarga.
Bahkan, keluarga resmi meminta otopsi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandow Manado, Kamis (21/8/2025). Mereka berharap hasil otopsi bisa menjawab dugaan penganiayaan.
“Kami berharap Kapolda Sulut turun tangan langsung. Kasus ini harus diusut tuntas,” desak keluarga.
Kini publik menantikan hasil otopsi sebagai penentu arah kasus ini. Apakah benar Aan meninggal karena sakit, atau ada tindak kekerasan di balik kematiannya, Pertanyaan itu masih menggantung, sementara polemik terus bergulir di tengah masyarakat.*