Sulawesi Kini, Bolsel – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bolsel.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya SIK, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Bolsel pada Senin (20/1/2025).
Kapolres Handoko menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/93/XI/2024/SPKT/POLRES tertanggal 2 November 2024 dan LP/B/1/I/2025/SPKT tertanggal 8 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Polres Bolsel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AK alias Aldi (27), warga Desa Linawan, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Kapolres mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya. “AK membuka pintu pagar korban dan mendorong kendaraan ke gubuk. Setelah itu, tersangka membongkar soket kontak motor,” jelas Handoko.
Dalam salah satu aksinya, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha NMAX dan menjualnya seharga Rp6,9 juta di Desa Wangga pada 10 Januari 2025.
Aksi lainnya dilakukan pada 8 Januari 2025 dengan mencuri sepeda motor Aerox warna hitam bernomor polisi DB 2131 PI dari halaman teras rumah korban di Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian.
Kerjasama Polres Bolsel dan Polda Sulut
Tersangka AK berhasil ditangkap di wilayah hukum Polresta Manado oleh tim Resmob Polres Bolsel yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).
“Berkat koordinasi yang baik antara Polres Bolsel dengan Polda Sulut, tersangka berhasil dibekuk,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bolsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayah Bolsel. “Kami akan selalu bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Handoko. (Nf)