Sulawesi Kini, Bolmong – Kepolisian Sektor (Polsek) Dumoga Timur berhasil menangkap dan memenjarakan pelaku kasus cabul, RD alias Rafles dengan korban yang masih di bawah umur, bunga (nama samaran) yang baru berusia 12 tahun.
Hal ini terungkap lewat press release yang digelar Polsek Dumoga Timur, Sabtu 22 Juni 2024 bertempat di Mako Polsek Dumoga Timur, Kecamatan Dumoga Timur.
Dalam penjelasan Kapolsek Dumoga Timur, Iptu Agus Hamadjen SPd, kasus cabul ini terjadi pada tanggal 23 April tahun 2023 lalu. Dimana, pelaku Rafles memanfaatkan kondisi rumah korban yang sunyi untuk menjalankan aksi bejatnya.
Pelaku Rafles dan korban bertemu di ruangan tamu rumah korban, selanjutnya pelaku membawa korban ke dapur dan memangku korban di kursi yang ada di bagian dapur. Setelah itu, Rafles langsung mencium-cium bagian bibir korban dan meraba bagian paha.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban menolak dengan sedikit melawan. Akan tetapi, nafsu bejat pelaku Rafles mendorongnya untuk memaksa memeluk korban. Beruntungnya, datang salah satu saksi yakni RO alias Ramlan yang mendapati pelaku dan korban di dapur.
Melihat keduanya, Ramlan lantas bertanya dengan kalimat “Ai kiapa ini (Waduh, kenapa ini),”.
“Setelah itu pelaku menjawab dengan kalimat “Ini sementara memberikan pembinaan”,” tutur Kapolsek Dumoga Timur, Iptu Agus Hamadjen sebagaimana kesaksian saksi Ramlan.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku Rafles melarikan diri di daerah hutan yang ada di Kecamatan Dumoga Timur. Setahun bertahan di hutan, pelaku Rafles terinformasi telah kembali ke wilayah pedesaan dan sering berbelanja kebutuhan di Desa Konarom.
Mendapatkan informasi tersebut, tepatnya tanggal 30 Maret 2024, personil Reskrim Polsek Dumoga Timur langsung melakukan penangkapan kepada pelaku Rafles.
“Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku Rafles saat ditangkap. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Dumoga Timur untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” tambah Iptu Agus Hamadjen.
Ada pun pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 82 ayat* (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belás) tahun rupiah dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Iptu Agus Hamadjen.
Sementara itu, Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery SH MH menegaskan pihaknya dalam penanganan kasus cabul yang melibatkan anak di bawah umur membangun sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
“Kita dalam penanganan perkara kekerasan seksual, atau cabul yang melibatkan anak di bawah umur berkoordinasi dengan pihak Dinas P3A untuk memberikan konseling agar trauma yang dialami korban bisa kita tangani,” singkat AKBP Arianto Salkery SH MH.
Penulis : Yadi