Sulawesi Kini, Bolmong – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam giat press release, Kamis 25 Juli 2024 bertempat di Mako Polres Bolmong mengungkapkan tragedi pembunuhan yang terjadi di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga pada hari Minggu 14 Juli 2024.
Dimana, korban atas nama Stenly Pomo (42) warga Desa Pusian Barat dibunuh oleh pelaku inisial AM alias Dias (37) yang juga warga setempat. Pelaku Dias dalam melancarkan aksinya menggunakan dua alat senjata tajam berupa parang dan pisau sonde’.
Dari kronologi yang dibeberkan Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir SH SIK MM, pelaku berhasil menikam korban tepat di bagian perut sebelah kiri.
“Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau sonde yang mengenai pada perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Muhammad Chaidir yang didsampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto SSos dan Kasi Humas, Iptu Bambang Saptono.
Motif dari terjadinya pembunuhan ini dipicu sakit hati dari pelaku. Dimana, terjadi perkelahian sebelumnya, dan korban sempat melayangkan pukulan kepada pelaku.
“Awalnya pelaku yang sudah dalam kondisi mengonsumsi Minuman Keras (Miras) datang ke bergabung dengan sejumlah orang di salah satu warung warga setempat. Kemudian datanglah korban dengan beberapa temannya yang ikut bergabung. Nah, pelaku yang sudah dipengaruhi oleh Miras ini pun mencoba mencari masalah dengan sejumlah orang yang ada di tempat itu. Meski demikian, orang-orang yang ada di tempat itu berupaya menghiraukan,” tutur AKBP Muhammad Chaidir.
“Namun, pelaku menghampiri korban dan menunjuk-nunjuk korban sembari berkata “biar pakakaan kita nyanda mo pake”. Perkataan itu membuat korban emosi dan terjadi perkelahian. Nah, setelah perkelahian itu, pelaku pulang ke rumah mengambil parang dan pisau sonde untuk melancarkan aksinya,” sambung AKBP Muhammad Chaidir.
Dalam penanganan yang dilakukan oleh Polres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir membeberkan jika pelaku akan dikenai pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Kita akan segera memproses kasus ini dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tegas pentolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 letting Tatag Trawang Tungga tersebut.