DPRD Sulut Gelar Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan TJSL Badan Usaha

Sulawesi Kini, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, Senin 7 September 2026.

Pembahasan ini dipimpin langsung Ketua Pansus Louis Carl Schramm, Wakil Ketua Jeane Laluyan, dan Sekretaris Pricilla Cindy Wurangian di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Louis dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kewajiban TJSL atau CSR badan usaha ini difokuskan bagi badan usaha (BUMN, BUMD, dan swasta seperti PT, CV, firma, hingga koperasi) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam.

“Sehingga tidak semua jenis usaha kecil atau mikro dikenakan kewajiban mutlak ini,” tegas Louis.

Louis juga mengusulkan, agar daftar badan usaha yang wajib melaksanakan TJSL diperbarui setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur guna menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha.

Sementara itu, regulasi ini disusun berlandaskan sembilan asas (kepastian hukum, manfaat, berwawasan lingkungan, dll.) dan mencakup sembilan aspek utama termasuk pembentukan Forum TJSL hingga pengawasan serta pemberian penghargaan.*

READ  Bertemakan "Pasar Kangen" Penutupan Java Culture Fest 2025 Berlangsung Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *