Ini Tugas dan Wewenang PPS yang Diatur PKPU nomor 3 tahun 2018

Pemilu 2024

Sulawesi Kini, Nasional – Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga pusat.

Ada pun badan adhoc di tingkat paling bawah adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang nantinya menjadi ujung tombak KPU dalam proses pemungutan suara.

Namun, seperti apakah tugas dan wewenang yang dikantongi oleh PPS ini dalam pelaksanaan Pemilu?

Dilansir dari situs KPU.go.id, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2018, pada pasal 26 hingga pasal 30 diatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS. Simak apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PPS berikut ini :

Pasal 26

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan DPS;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

READ  Dapil "Panas", Ini Line Up DCS Dapil Lolayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *