Sulawesi Kini, Bolmong – Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP Arianto Salkery SH MH menegaskan jika proses hukum terhadap kelalaian di lokasi Pertambangan Ilegal (PETI) Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga saat ini terus berproses.
Bahkan kata Arianto, pihaknya telah menggelar gelar perkara untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2024 tersebut.
“Polres Bolmong telah melakukan gelar perkara, dan proses penegakan hukum terus berjalan,” tegas Arianto.
Pentolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dengan nama letting Tatag Trawang Tungga ini juga pihaknya sangat berhati-hati dalam proses penyelidikan dan penerapan pidana atas kasus tersebut.
“Karena ini masuk kategori tindak pidana tertentu, maka kita membutuhkan proses penyelidikan yang komprehensif, sebelum naik ke tahap selanjutnya,” tambah Arianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Liefan Kolinug menyebut bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan sudah mengumpulkan beberapa bukti dan pengakuan saksi-saksi.
“Intinya proses hukum terus berjalan. Saat ini masih di tahap penyelidikan, dan sudah ada beberapa alat bukti yang kita kumpulkan,” kata Liefan.
Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan kerja di dalam lubang tambang emas PETI milik RW alias Rijal yang berlokasi di tambang perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga.
Ada pun yang menjadi korban meninggal atas kecelakaan kerja tersebut adalah SL alias Steven (43), warga Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga.