Aniaya Anggota Polres Bolmong, Tujuh Tersangka Resmi Ditahan Penyidik

Sulawesi Kini, Bolmong – Anggota Polres Bolmong, Bripda Firman Mokodompit menjadi korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh warga Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjadi pada Hari Minggu, 14 Januari 2024 pukul 01.00 WITA.

Dalam kronologis resmi yang dirilis Polres Bolmong, korban Bripda Firman yang mengendarai sepeda motor guna mengantarkan temannya, Rommy Tampena bersua dengan rombongan iring-iringan jenazah di Jalan AKD dari arah Kotamobagu menuju Desa Ponompiaan.

Pada saat itu, dikatakan korban rombongan iring-iringan ini menggunakan seluruh badan jalan. Oleh karena itu, korban mengatakan “Kenapa sudah pakai semua itu jalan”.

Sontak, pelaku atas nama JS alias Jemmy alias Cako bersama enam temannya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama, hingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Liefan Kolinug membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat ini dikatakan AKP Liefan, ke tujuh tersangka sudah diamanakan di Mapolres Bolmong guna dalam rangka pemeriksaan sejak tanggal 17 Januari 2024 lalu.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan juga kepada saksi-saksi yang berada di TKP saat kejadian terjadi. Saat ini, para pelaku juga sudah kita amankan untuk kebutuhan pemeriksaan,” kata AKP Liefan.

Sementara itu, Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery SH MH mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di masing-masing wilayah. Salah satunya dengan tertib berkendara di jalanan.

“Saya menghimbau masyarakat Bolmong untuk sama-sama membudayakan tertib berlalu lintas, sehingga bisa mewujudkan Bolmong yang tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot brong atau racing, dan mari saling menghargai pengguna jalan lainnya,” tutur AKBP Arianto Salkery SH MH, Senin 21 Januari 2024.

READ  Gelar Apel Pergeseran Pasukan dan Doa Bersama, Kapolres Bolmong : Mari Sukseskan Pemilu

Penulis : Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *