Robohnya Selasar KONI Manado : PPTK Hingga Pengguna Barang “Kans” Dimintai Pertanggung Jawaban

Sulawesi Kini, Manado – Musibah jatuhnya selasar di gedung KONI Manado akibat gempa berskala 7,2 skala richter hingga menimpa korban nyawa, Deice Lahia (71 tahun) pada awal bulan April lalu kini membuka tabir baru.

Setelah proses pemeriksaan awal yang dilakukan pada Rabu 15 April 2026 pekan lalu oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ahli konstruksi dari Politeknik Manado, dan Dinas Perkim Pemprov Sulut, kini proses pemeriksaan lanjutan mulai mengarah pada dugaan adanya penyimpangan atas pembangunan di gedung tersebut.

Dari penelurusan sulawesikini.com, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah mengantongi dokumen terkait proses pembangunan gedung tersebut.

Disinyalir, anggaran pembangunan yang disorot oleh APH yakni pembangunan Gapura Lapangan KONI dengan anggaran berbandrol Rp2,4 miliar pada tahun anggaran 2022 lalu. Anggaran tersebut tercatat berada di Dinas Perkim Pemprov Sulut untuk tahun 2022.

Anggaran yang semula ditujukan untuk pembangunan Gapura Lapangan KONI ini digeser untuk pekerjaan lain. Termasuk selasar yang jatuh menimpa warga dan menjadi korban nyawa.

Selain itu, pada pemeriksaan di lapangan oleh tim gabungan, ditemukan sebagian besar kolom mengalami retak, serta indikasi kelemahan struktur seperti tidak adanya pengikat dinding dan angkur pada rangka baja.

Pihak – pihak yang terkait dalam pembangunan gedung itu, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, hingga pengguna barang pun dipastikan tak luput dari proses pemerikaaan lanjutan.*

READ  DPRD Bolmong Gelar Studi Komparasi di Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *