Solid!!! 45 Anggota Panwascam se Bolmong Siap Tindak Pelanggaran di Pilkada Bolmong

Sulawesi Kini, Bolmong – Setelah melewati proses perekrutan dan seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya pada Sabtu 25 Mei 2024 sebanyak 45 orang dilantik menjadi Anggota Panwascam yang bertugas di 15 Kecamatan se Bolmong.

Mereka dilantik oleh Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit yang diapit oleh Koordiv P3S Neila Montolalu dan Koordiv HP2H, Akim Mokoagow bertempat di Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu.

Menariknya, dalam pelantikan tersebut, nuansa adat Mongondow begitu kental terasa. Pasalnya, mulai dari jajaran Bawaslu Bolmong hingga para anggota Panwascam yang dilantik menggunakan pakaian adat berupa baniang dan salu’.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit menaruh kepercayaan kepada 45 anggota Panwascam yang baru dilantik untuk bisa mensukseskan pelaksaan Pilkada serentak yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Saya yakin dan percaya, teman-teman Panwaslu kecamatan yang dilantik hari ini merupakan orang-orang terpilih untuk mendedikasikan tanggungjawabnya dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tutur Radikal.

Radikal pun meminta para anggota Panwascam yang baru dilantik untuk bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Anggota panwas kecamatan harus senantiasa menjaga integritas, netralitas, dan kredibilitas,” tegas Radikal.

Sementara itu, pelantikan anggota Panwascam se Bolmong ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi. Dalam kesempatan itu, Zulkifli menekankan agar para Panwascam yang baru dilantik untuk solid dalam menjalankan tugas untuk Pilkada tahun 2024.

“Untuk suksesi Pilkada serentak, seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat atas hingga kebawah ini, wajib memperkuat sistem kelembagaan internal yang lebih solid,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut tersebut.

READ  Bupati Limi Buka Puasa dan Tarawih Bersama Masyarakat Kecamatan Dumoga Timur dan Dumoga

Selain dari Bawaslu Provinsi Sulut, hadir pula jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bolmong. Dari jajaran Pemkab Bolmong dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Bolmong, Chris Kamasaan.

Dalam kesempatan itu, Chris membawakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Bolmong, dr Jusnan C Mokoginta MARS. Chris mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu siap untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Meski demikian, Chris mengakui bahwa untuk bisa mencapai demokrasi yang berkualitas, seluruh stackholder termasuk sampai di tingkatan kecamatan harus menjadi pelopor untuk mengajak elemen masyarakat menggunakan hak pilih secara maksimal.

“Tugas Panwascam bukan hanya mengawasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu,” singkat Chris.

Hadir pula dalam pelantikan 45 anggota Panwascam se Bolmong tersebut Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH, Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui,

Panwascam atau Panwaslu Kecamatan memiliki sederet tugas dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut informasinya :

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
  • Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
READ  Selter JPTP Boltim, Empat Calon Kepala Disperindagkop ikut Uji Kompetensi Penulisan Makalah, Prsentasi dan Wawancara

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
  • Pelaksanaan kampanye.
  • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

3. Mencegah terjadinya politik uang di wilayahnya

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhoc-nya.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *