Tegas!!! Kapolres Bolmong Bakal Tindak Kendaraan Ber-knalpot Bising

Sulawesi Kini, Bolmong – Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP Arianto Salkery SH MH menegaskan himbauan kepada elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Bolmong untuk tidak menggunakan knalpot bising pada masing-masing kendaraan.

Menurut Salkery, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi kendaraan berknalpot bising yang ditemui dalam operasi yang digelar oleh Polres Bolmong.

“Kami akan tindak tegas. Sebagaimana dasar hukum undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami himbau masyarakat untuk menyetop penggunaan knalpot bising,” tegas Salkery.

Salkery menambahkan, sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggaran penggunaan knalpot bising ini bisa berupa sanksi pidana kurungan selama satu bulan penjara, dan denda sebesar Rp250.000.

“Apa yang menjadi sanksi itu akan kami terapkan bagi para pelanggar, dalam hal ini pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” tambah Salkery.

Selain tidak menggunakan knalpot bising, Salkery juga meminta masyarakat untuk dapat mematuhi tata cara berlalu lintas yang baik. Menggunakan helm berstandar SNI, dan bijak dalam berkendara.

“Ini demi ketertiban dan keselamatan kita dalam berkendara, dan juga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkas Salkery.

Penulis : Yadi

READ  Alun-alun Boki Hotinimbang Diresmikan, Claudy : Semoga jadi Icon Baru di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *