Sulawesi Kini, Bolmong – Menindaklanjuti Surat Mendagri terkait dengan usulan nama Penjabat (Pj) Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ketua DPRD Kabupaten Bolmong telah mengusulkan tiga nama masing-masing Limi Mokodompit, Deker Rompas dan Zainudin Paputungan.
Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE yang mengaku jika ketiga nama tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, ada empat fraksi di DPRD Bolmong yang meminta agar proses pengusulan nama Pj Bupati Bolmong untuk kembali dilaksanakan. Hal ini tertuang dalam surat nomor 005/DPRD/02/28/IV/2023 perihal pemberitahuan yang ditandatangani empat ketua fraksi masing-masing Golkar, Nasdem, PKS dan PKB.
Ada pun dasar dari ke empat fraksi yang meminta untuk dilakukan pengusulan kembali karena merasa usulan dari masing-masing fraksi tidak diindahkan oleh Ketua DPRD Bolmong.
Pasalnya, dari masing-masing fraksi turut mengusulkan sejumlah nama yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi usulan secara kelembagaan DPRD Bolmong.
Seperti misalnya fraksi Nasdem yang mengusulkan nama Limi Mokodompit, Tahlis Galang, dan Lukman Lapadengan.
Fraksi PKB nama yang diusulkan yakni Limi Mokodompit, Tahlis Galang, dan Abdullah Mokoginta.
Untuk fraksi PKS nama yang diusulkan yakni Limi Mokodompit, Tahlis Galang dan Clay June Dondokambey.
Dan fraksi Golkar mengusulkan nama Limi Mokodompit dan Asripan Nani.
Akan tetapi, nama-nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi tersebut tidak muncul pada usulan nama yang disampaikan Ketua DPRD Bolmong. Hanya ada satu nama yakni Limi Mokodompit yang selaras dengan usulan berbagai fraksi.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Bolmong, Muhamad Syarifudin Mokoagow, beberapa nama tersebut merupakan usulan dari 4 Fraksi atas hasil rapat internal.
“Nama-nama itu hasil sari rapat internal 4 fraksi,” terang Muhamad yang akrab disapa Mat.
Mat menambahkan, ke empat fraksi menilai, surat dari Kemendagri soal pengusulan nama Pejabat Bupati Bolmong, haruslah diputuskan lewat rapat internal dan bukan menjadi kewenangan individu Ketua DPRD saja.
“Seharusnya mekanisme pengusulan nama penjabat bupati itu dibahas secara internal DPRD, kemudian disampaikan lewat surat yang ditandatangani ketua DPRD,” jelas Mat.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Dyas Potabuga. Dirinya mengaku hanya ingin memastikan seperti apa mekanisme pengusulan nama yang dimaksud.
“Apa perlu rapat Banmus atau rapat Pimpinan. Tujuan dan Juknisnya seperti apa, kita tidak tahu, kita kan bukan memilih, tapi mengusulkan,” kata Dyas.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata Ketua DPRD Bolmong sudah menyiapkan 3 nama Pj Bupati, tanpa pembahasan internal.
“Maka kami menegaskan, saya dan fraksi Golkar tidak setuju dan keberatan jika ini diusulkan tanpa melalui mekanisme,” jelas Dyas.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan lewat surat bernomor 107.2.1.3/1774/SJ tentang usulan nama calon Pj Bupati/Walikota yang di dalamya termasuk Kabupaten Bolmong.
Untuk Kabupaten Bolmong sendiri saat ini tengah dijabat oleh Limi Mokodompit yang merupakan birokrat Pemprov Sulut yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mempercayakan amanah sebagai Pj Bupati Bolmong kepada Limi terhitung sejak 23 Mei tahun 2022 lalu. Dan, SK Pj Bupati Bolmong ini akan berakhir setahun kemudian atau pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang.
Penulis : Yadi