Kesbangpol Bolmong Hadiri Rakor Pendanaan Kegiatan Pilkada tahun 2024

Sulawesi Kini, Bolmong – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah tahun 2024, dalam rangka persiapan pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota, Perubahan APBD dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rakor yang berlangsung di Hotel Peninsula, Kota Manado, Selasa 20 Juni 2023 tersebut menjadi agenda penting mengingat Kabupaten Bolmong menjadi salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada bulan November tahun 2024 mendatang.

Kepala Badan Kesbangpol Bolmong, Drs Chris Kamasaan mengatakan, rakor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ini bertujuan agar menyatukan persepsi atas rencana dan rancangan pendanaan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Dalam rakor ini, kita juga dibekali dengan tata cara evaluasi atas rancangan Perda APBD, APBD Perubahan hingga pada pertanggung jawabannya nanti. Seluruh pihak terkait terundang, mulai dari penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolmong, Kesbangpol, Badan Keuangan, Bappeda dan Assisten I Pemkab Bolmong,” ungkap Chris.

Chris menambahkan, kehadiran dari pihak terkait, termasuk lintas OPD ini nantinya akan mengetahui secara bersama peran dalam rangka menyusun pendanaan Pilkada dalam rancangan APBD, hingga pertanggung jawabannya nanti.

“Jadi, hadir juga Kepala BKD dan Bappeda Bolmong dalam Rakor tersebut. Sehingga, kita semua mendengar seperti apa penyusunan pendanaan, rancangannya seperti apa, hingga pertanggung jawabannya. Tupoksi kita sudah bisa kita ketahui, dan dalam pelaksanaannya nanti kita lintas OPD bisa seirama,” tutur Chris.

Sementara itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya pada Rakor tersebut yang diwakili oleh Assisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala mengatakan bahwa pendanaan Pilkada menjadi domain dari kepala daerah. Dengan tata cara pembagiannya pada APBD Perubahan sebesar 40 persen dan pada APBD tahun 2024 sebesar 60 persen.

READ  Kaban Kesbangpol Hadiri Pleno Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024

“Untuk daerah yang fiskalnya rendah, diperbolehkan dianggarkan secara bertahap sampai tahun 2024,” ungkap Denny.(adve)

Penulis : Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *