Polres Bolmong Gerak Cepat Ungkap Kasus Penggelapan Uang di PT Pos Anak Cabang Maelang. Salkery : Ini Menjadi Atensi Kami

Sulawesi Kini, Bolmong – Gerak cepat dilakukan Polres Bolmong dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan uang milik PT Pos yang terjadi di Anak Cabang PT Pos Maelang, Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong.

Upaya penyelidikan dan penyidikan kasus penggelapan uang milik salah satu BUMN tersebut kini sudah mengantongi satu tersangka berinisial HAT alias Husyain (27).

Hal ini terungkap lewat press release Polres Bolmong yang dipimpin langsung Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery SH MH, Senin 18 Maret 2024 di aula Tatag Trawang Tungga, Kantor Polres Bolmong.

“Kami tetapkan 1 tersangka bernama Husyain Al Qodri Tinungki (27) dalam kasus ini yang merupakan karyawan Non Organik di PT Pos cabang pembantu Maelang, Kecamatan Sang Tombolang,” ungkap Salkery.

Pentolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 tersebut menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan saat menggantikan sementara kepala PT Post Kantor Cabang pembantu Maelang yang sedang cuti.

“Saat diberikan kepercayaan itulah, pelaku pada tanggal 3,4,5 Februari melancarkan aksinya, ” beber Salkery.

Salkery menambahkan, bahwa aksi pelaku pertama terendus saat audit yang dilakukan oleh PT Pos Kotamobagu. Ketika mengetahui adanya aksi dari tersangka tersebut, PT Pos Kotamobagu melaporkan adanya dugaan penggelapan uang ke Polres Bolmong.

“Saat diaudit PT Pos cabang Maelang ini mengalami aktifitas pemindahan dana yang tidak biasa sebesar Rp 457.299.619 juta,” ungkap Salkery.

Sementara itu, pihak penyidik Polres Bolmong menahan empat buah handphone yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Selain itu, ada bukti digital berupa transaksi yang mencatat transferan uang yang bersumber dari PT Pos Indonesia.

Ada pun ancaman hukuman yang bisa dikenakan terhadap tersangka yakni 5 tahun kurungan penjara.

READ  Bupati Bolmong Guhanga Salihi Mokodongan Daftar Caleg Lewat Partai Golkar

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 64 KUHP Ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini pun akan kita kembangkan. Terkait adanya penambahan tersangka atau seperti apa, kita lihat perkembangannya ke depan,” pungkas Salkery.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *