Sulawesi Kini, Bolmong – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan yang maksimal bagi masyarakat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), serta menjalankan amanah ketentuan pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinkes Bolmong menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang penyusunan standar pelayanan, Sabtu 24 Juni 2023 bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Kepala Dinkes Bolmong, Julin Papuling SKM ME dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, dalam penyusunan standar pelayanan publik di Dinkes Bolmong mengacu pada 8 Poin standar pelayanan.
“Disini kita bahas 8 standar pelayanan Dinas Kesehatan. Misalnya ada industri rumah tangga. Itu bisa mempermudah kalau berkasnya lengkap, dan saya ada di lokasi tidak menunggu waktu lama. Kami berupaya untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi itu sebagai proses lanjut dan Satu Atap tanpa biaya. Jadi sekali lagi, kami tidak pernah meminta biaya, kami hanya meminta materai jadi disiapkan materai oleh pengguna bukan untuk arsip kami materainya tapi untuk kelengkapan,” ucap Julin.
Julin juga berharap, pada momen pelaksanaan FGD tersebut dapat diberikan masukan guna menjadikan yang terbaik.
“Kami sangat berharap, mungkin ada pelayanan kami di sepanjang tahun sebelumnya standar pelayanan, kami yang mungkin tidak sesuai menurut Bapak Ibu silakan memberikan masukan kepada kami Dan pertemuan ini juga dalam rangka mengevaluasi standar pelayanan kami,” tambah Julin.
Dalam 8 pelayanan publik ini, ada juga standar pelayanan atas penerbitan rekomendasi surat izin yang dikeluarkan oleh Dinkes Bolmong.
“Ada 8 pelayanan yang dilakukan dengan persyaratan pelayanan yang telah kami sampaikan saat ini. Ada produk layanan kami untuk rekomendasi surat izin praktek bagi tenaga kesehatan, yaitu untuk apoteker ahli tentang biologi laboratorium, bidan medis, sampai pada tenaga teknik kefarmasian. Dari pada itu, ini ada nomor whatsApp yang kami cantumkan yang bisa disampaikan ketika ada hal-hal yang kurang jelas, atau pun pelayanan kami kurang tepat. Jam pelayanan itu disesuaikan dengan jam kantor,” jelas Julin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinkes Bolmong Jusuf Detu, mewakili Organisasi Profesi PPNI, Ketua Asosiasi DAMIU Pantura, Pengelola DAMIU, LSM, Media, Pelaku Industri Rumah Tangga, Toko Obat Prima Medika, IBI, HAKLI, serta ASN Lingkup Dinkes Bolmong.
Berikut 8 Standar Pelayanan yang dibahas dalam Forum Komunikasi Publik oleh Dinas Kesehatan Bolmong.
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI TENAGA KESEHATAN DI PRAKTIK MANDIRI
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DAN DOKTER GIGI DI PRAKTIK MANDIRI
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI LAIK HYGIENE SANITASI JASA BOGA / RESTORAN / RUMAH MAKAN
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG (DAMIU)
- STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PENERBITAN REKOMENDASI PERIZINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT).(adve)
Penulis : Yadi