DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Sulawesi Kini, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, Selasa 23 Juni 2026. Selain agenda tersebut, dilaksanakan juga paripurna tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Sulut atas APBD tahun anggaran 2025, serta Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Buah Ranperda tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen tersebut, para perwakilan fraksi menyampaikan terkait pemandangan umum masing-masing fraksi atas Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah tersebut.

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian, dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui Jeane Laluyan, Fraksi Partai Golkar oleh Vionita Tuerah, Fraksi Demokrat melalui Henry Walukow, Fraksi NasDem yang dibacakan Nick A. Lomban, hingga Fraksi Gerindra oleh Louis Schramm.

Masing-masing fraksi pada prinsipnya mendukung pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha karena dinilai menjadi regulasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Sulawesi Utara.

Di sisi lain, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan agar implementasi perda nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan jawaban tanggapan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus SE terhadap Pemandangan Umum masing-masing fraksi.

Menurut Gubernur Yulius, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi strategis yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penyederhanaan birokrasi perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, pemerintah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan cepat namun tetap mengedepankan kualitas substansi regulasi,” tutur Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius juga menjelaskan bahwa keberadaan perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempercepat proses pelayanan perizinan, memperkuat iklim investasi, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Sulawesi Utara.

READ  Sulut Sabet Akreditasi A di Empat Program Penilaian, Bukti Komitmen Pengembangan SDM di Bawah Kepemimpinan Gubernur YSK

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh lembaga nasional seperti Ombudsman RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *