LPJ tahun 2025 Gubernur Sulut Diterima Seluruh Fraksi di DPRD Sulut

Sulawesi Kini, Manado – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus SE yang disampaikan di Paripurna DPRD Sulut, Selasa 23 Juni 2026 secara resmi diterima oleh seluruh fraksi dan dibahas ditingkat selanjutnya.

Laporan yang memuat tentang seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2025 ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius, dan mendapat tanggapan serta respon dari kelima fraksi yang ada di DPRD Sulut.

Mulai dari fraksi PDIP oleh Jeane Laluyan; Golkar oleh Vionita Kuerah; Demokrat oleh Henry Walukow; Nasdem oleh Nick A Lomban dan Gerindra oleh Louis Schramm.

Sementara itu, untuk pembahasan ditingkat selanjutnya, DPRD Sulut akan menyusun personalia Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LPJ tersebut.

Pada saat paripurna, beberapa fraksi sudah mengajukan nama-nama yang nantinya masuk dalam Pansus.

Sebelumnya, dalam penyampaian LPJ tahun anggaran 2025, Gubernur Yulius juga memaparkan rentetan prestasi yang diraih selama tahun 2025 lalu. Mulai prestasi dari tingkat regional hingga nasional.

Rentetan prestasi tersebut antara lainĀ  suksesnya upaya revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara menjadi pusat wisata edukasi modern, hingga mencatatkan sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Atas berbagai dedikasi tersebut, Sulawesi Utara sukses menyabet penghargaan Terbaik I Kategori Provinsi Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting tingkat Regional Sulawesi pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026,

Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sebagai simbol tertinggi transparansi pemerintahan.*

READ  Ketua DPRD Kotamobagu Bersama Forkompimda Bahas Pembangunan Pasar Senggol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *