Sulawesi Kini, Bolmong – Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir SH SIK MM menegaskan komitmen untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas), dengan salah satunya menekan angka peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bolmong.
Hal ini disampaikan oleh pentolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 tersebut dalam press release pembunuhan di Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga yang terjadi pada hari Minggu 14 Juli 2024 yang dipicu oleh Miras.
“Pengaruh Miras ini sangat negatif. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras, apalagi jika mengonsumsinya dengan jumlah yang berlebihan. Dampaknya akan fatal, dan kejadian pembunuhan di Desa Pusian Barat ini bisa menjadi contohnya,” tutur AKBP Muhammad Chaidir.
Mantan Kapolres Talaud itu juga memberikan ultimatum atau himbauan sebagaimana perintah Kapolri dan Kapolda Sulut terkait peredaran Miras di wilayah Bolmong.
“Perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulut, kami Polres Bolmong akan melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran atau pemakai Miras ini,” tegas AKBP Muhammad Chaidir.(*)