Terima Kunjungan Pansus DPR RI, Gubernur Yulius Dorong Kebijakan Afirmatif bagi Daerah Kepulauan

Sulawesi Kini, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

Menurut Gubernur, karakteristik geografis daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, kebijakan pembangunan dan penganggaran perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta biaya pelayanan yang lebih tinggi di wilayah kepulauan.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Gubernur Yulius.

Sulawesi Utara memiliki karakter sebagai provinsi kepulauan dengan 382 pulau, terdiri atas 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 pulau kecil terluar. Wilayah laut juga mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah Sulawesi Utara.

Kondisi tersebut, kata Gubernur, membutuhkan pendekatan pembangunan yang memperhitungkan islandness cost, yakni biaya tambahan yang muncul akibat kondisi geografis kepulauan.

Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan sekolah, pelayanan kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga konektivitas transportasi antarpulau.

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.

Dorong Dana Khusus Kepulauan

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong adanya kebijakan fiskal yang memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan, salah satunya melalui pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK).

READ  Komit Perangi Peredaran Narkoba, DPRD Bolmong Gagas Pembentukan Perda Pemberantasan Narkotika

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat kepulauan, termasuk pembangunan pelabuhan, pengembangan pasar ikan, peningkatan konektivitas serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurut Gubernur, dukungan pembiayaan bagi daerah kepulauan perlu dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai potensi sumber pendanaan yang berkaitan dengan sektor kelautan, perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim maupun kerja sama pembangunan.

“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelasnya.

Pengelolaan Laut Harus Terintegrasi

Selain aspek fiskal, Pemprov Sulut menilai pengaturan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut juga menjadi bagian penting dalam RUU Daerah Kepulauan.

Penguatan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.

Gubernur menekankan, pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut harus diikuti dengan harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan dan koordinasi antarpemerintahan.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” katanya.

Karena itu, tata kelola daerah kepulauan perlu dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.

Pemerintah pusat diharapkan menetapkan standar dan kebijakan nasional, pemerintah provinsi melakukan integrasi pembangunan, pemerintah kabupaten dan kota mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sementara masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan potensi wilayah.

Memperkuat Ekonomi dan Kedaulatan di Wilayah Terluar

Gubernur Yulius Selvanus juga menegaskan pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki dimensi strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan.

READ  Pemkab Boltim Serius Membangun Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Transparan

Pembangunan konektivitas antarpulau, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, jaringan telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi serta ekonomi digital dinilai perlu menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah kepulauan.

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Gubernur.

Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengakuan terhadap kekhususan daerah kepulauan, termasuk melalui afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil serta penguatan kawasan perbatasan.

Pemprov Sulut juga mendorong adanya Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan antarsektor dan antartingkat pemerintahan berjalan terintegrasi.

Gubernur Yulius Selvanus berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *