Kotamobagu, Sulawesi Kini – Dalam rangka menjunjung transparansi dan pemenuhan kualitas atas pembangunan infrastruktur di Kota Kotamobagu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawalan tujuh paket fisik yang strategis.
Selain tujuan itu juga, pengawalan ini memiliki dasar hukum yang jelas tertuang pada SK Walikota Kotamobagu nomor 40 tahun 2023. Hal ini pun dibenarkan Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST. Menurutnya, dalam proyek strategis Pemkot Kotamobagu, ada tujuh proyek strategis yang ditangani oleh Dinas PUPR Kotamobagu.
“Jadi perlu kita menggandeng pihak penegak hukum untuk memastikan berjalannya transparansi pembangunan dan juga pencapaian kualitas pembangunan yang maksimal. Mengingat, paket proyek strategis sebagaimana SK Walikota itu, sebanyak tujuh paket ada di Dinas PUPR,” ungkap Claudy.
Secara resmi Claudy menyebutkan, proses pendampingan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh masing-masing bidang yang memegang tujuh paket pekerjaan tersebut.
“Sudah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” beber Claudy.
Ke tujuh paket pekerjaan tersebut meliputi pemeliharaan berkala jalan Pande Bulan, peningkatan jalan Baru Motoboi Kecil-Bungko (Lanjutan), peningkatan Jalan Kampung Baru Desa Poyowa Besar (Lanjutan), pemeliharaan berkala Jalan Zakaria Imban, peningkatan Jalan Cempaka, pembangunan Alun-Alun Boki Hotinimbang (Lanjutan) dan rehabilitasi Drainase Jalan Upai-Sia.*