Sulawesi Kini, Kotamobagu – Siteru antara Norma Ali Paputungan dan Vita Paputungan dipastikan tidak hanya akan tersaji di Media Sosial (Medsos) seperti yang ramai saat ini dibicarakan berbagai elemen masyarakat.
Akan tetapi, konflik keduanya ini akan juga berlangsung di dunia nyata, dan bakal bermuara kepada persoalan hukum.
Vita Paputungan bakal melaporkan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Norma Ali Paputungan, pemilik brand NAP Glow terhadap dirinya.
Diketahui, Vita Paputungan dulunya merupakan rekan bisnis dari Norma Ali, yang merupakan owner dari brand NAP Glow.
Keduanya pun sempat berseteru di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Alhasil, Vita Paputungan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Safrizal Walahe, selaku kuasa hukum Vita Paputungan menjelaskan, kliennya merasa dirugikan saat Norma Ali, menjual brand miliknya di bawah harga reseller.
Menurut Safrizal, kliennya telah membeli produk dari Norma Ali, dengan harga 125 ribu per paket sebanyak 2000 skincare NAP Glow.
Dari 2000 paket yang dibeli oleh Vita Paputungan, kata Safrizal, kliennya harus merogoh kocek sekira Rp250juta.
“Harganya itu (Rp125rb) sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara klien saya dan Ibu Norma Ali, tanpa diketahui oleh reseller lainnya,” ujar Safrizal.
Hanya saja, kata Safrizal, tanpa didiskusikan dengan kliennya, tiba-tiba Norma Ali, melakukan promo di live Facebook, dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Sedangkan klien saya ini, menjual produk milik Ibu Norma Ali, sekira Rp165 ribu. Itu kan yang dijual secara promo oleh bersangkutan (Norma Ali) sudah jauh dari pokok,” ujar Safrizal.
Hal itulah yang membuat kliennya tersebut kata Safrizal, merasa dirugikan oleh Norma Ali.
“Yang akan kami kejar itu, motif dari Ibu Norma Ali, melakukan promo Rp100 ribu, sementara bersangkutan menjual produknya ke klien kami pokok Rp125ribu sebanyak 2000 paket. Kemudian, live-nya di Facebook sudah dihapus dan bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Safrizal.
Atas hal tersebut, kliennya akan membawa ke ranah hukum dengan tuntutan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pasal tersebut berbunyi: barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, ketika wartawan media ini mencoba melakukan klarifikasi ke Norma Ali, belum membuahkan hasil.
Saat menyambangi tempat usahanya di Kelurahan Pobundayan, owner NAP Glow tersebut tidak sedang berada di tempat.
“Ibu tidak ada,” ujar salah satu karyawan Norma Ali.
Hal yang sama juga ketika wartawan media ini, mendatangi kediamannya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tak membuahkan hasil.
“Ibu sedang istirahat tidak bisa diganggu,” ujar seorang wanita berjilbab yang merupakan tetangga Norma Ali.(*)