Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Daerah

Sulawesi Kini, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah dengan diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.

Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.

Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.*

READ  Ini Lima Poin Rekomendasi Umum Pansus DPRD Kotamobagu atas LKPJ 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *