Kembangkan Kasus Korupsi KPU Boltim tahun 2021, Kejari Kotamobagu Tahan AK

Sulawesi Kini, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali melakukan penahanan terhadap tersangka pada kasus Korupsi di KPU Boltim tahun anggaran 2021.

Kali ini, Kejari Kotamobagu melalui Tim Pidana Khusus menahan AK alias Arga yang tercatat sebagai Bendahara Pengelolaan Keuangan KPU Boltim, Senin, 08 Juni 2026.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup/ bukti yang cukup pun melakukan penahanan terhadap tersangka AK.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.1.12/Fd.2/06/2026, untuk proses Penyidikan lebih lanjut terhadap Tersangka dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kotamobagu Kelas IIB.

Penahanan terhadap tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHAP yang telah disesuaikan dengan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Tersangka berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, SH MH dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN ditemukan fakta jika Tersangka CM yang telag dahulu telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan, bersama-sama dengan Tersangka AK selaku Bendahara Pengeluaran melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan pada pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun 2021.

“Dimana inisiasi awal Tersangka AK mengeluh kepada Tersangka CM dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi, dan mengusulkan ide dan menyuruh Tersangka CM untuk dibuatkan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan padahal diketahui tidak ada dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim,” beber Tasjrifin.

READ  Respon Aspirasi Masyarakat Desa Otam, Komisi I DPRD Bolmong Gelar RDP

Ketika anggaran perjalanan dinas tersebut berhasil dicairkan, dana tersebut ditransfer kepada rekening Bendahara Pengeluaran AK yang berlangsung sampai pada bulan Agustus 2021.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 UU Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 604 UU Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Tasjrifin.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *