Bolmong Raih Opini WTP untuk LHP LKPD tahun Anggaran 2022

Sulawesi Kini, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI dan diterima langsung oleh Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit MM.

Pemberian opini ini dilaksanakan pada penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Bolmong di Kantor BPK RI, Senin 15 Mei 2023 di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone SSTP MH yang turut mendampingi Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit dan Sekda Tahlis Gallang SIP MM saat penerimaan LHP tersebut.

“Iya benar, Bolmong dapat WTP,” ungkap Rio saat dihubungi via seluler.

Torehan opini WTP ini pun mencatatkan hattrick bagi Pemkab Bolmong mendapat opini positif dari BPK RI. Sebelumnya, dua opini WTP masing-masing untuk LHP LKPD tahun 2021 dan 2020 juga berhasil mendapatkan opini WTP.

Sementara itu, Pj Bupati Bolmongc Limi Mokodompit mengatakan, perolehan capaian WTP ini adalah prestasi yang luar biasa bagi Pemkab Bolmong. Sembari berharap, capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk meningkatkan kerja sama ke depan.

“Semua tercapai atas kerja keras semua pihak. Semoga kedepan tetap konsisten menjaga transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan APBD,” ucap Limi.

Limi menambahkan, di tahun-tahun berikutnya, Bolmong akan bisa terus mempertahankan predikat WTP.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang mengungkapkan, rasa syukur karena Pemkab Bolmong mampu mempertahankan opini WTP.

“Alhamdulillah di tahun ini Pemkab Bolmong mampu mempertahankan opini WTP. Tentunya capaian ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak,” kata Tahlis.(adve)

READ  Ciptakan Keluarga Berkualitas, DPPKB Bolmong Sosialisasi Tentang Kesehatan Reproduksi

Penulis : Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *