Baliho Milik Feramitha Mokodompit Taat Aturan, Kesbangpol Bolmong : Sudah Miliki Surat Izin

Sulawesi Kini, Bolmong – Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bertaburan para figur yang ingin berkompetisi baik di Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal ini bisa dilihat dari banyaknya alat peraga berupa baliho yang tersebar di antero wilayah di Indonesia.

Tak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), banyak baliho yang dimamfaatkan sebagai media mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Akan tetapi, masih sedikit yang mengurus administrasi dari alat peraga berupa surat izin sementara dari Pemkab Bolmong dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Kesbangpol Bolmong, Drs Chris Kamasaan. Menurutnya, yang telah mengurus surat izin biasa atau sementara atas alat peraga di Kabupaten Bolmong baru sedikit. Contohnya baliho milik dari salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulut, Feramitha T Mokodompit.

“Badan Kesbangpol Bolmong mengeluarkan surat izin rekomendasi biasa untuk saat ini kepada beberapa orang yang telah mengurus. Jadi, alat peraga yang dipasang masih dilakukan oleh masing-masing figur. Belum secara kolektif pengurusannya oleh Partai Politik (Parpol),” tutur Chris, Kamis 17 Agustus 2023.

Chris juga menambahkan, dalam penerbitan surat izin terhadap alat peraga diatur dalam PKPU nomor 33 tahun 2018. Dimana, pada saat penetapan calon di DCT sudah wajib mengantongi izin pemasangan APK.

“Kalau sudah masuk dalam DCT, sudah ada nomor urut, itu biasanya diurus oleh Parpol secara kolektif. Nah, kami pun membuka pelayanan bagi pihak-pihak yang ingin mengurus surat izin terkait pemasangan APK ini. Silahkan datang ke Kesbangpol Bolmong, kami akan melayani,” tutur Chris.

Penulis : Yadi

READ  Diskominfo Bolmong Dukung Langkah Kemenkominfo Blokir Situs Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *